Mengenal Ilmu Kedokteran Forensik, Seperti Apa Sih? – Curhatan Koas Forensik

Holla…

Sudah bulan kedua di tahun 2020, apa saja hal telah kamu lalui?

Well, kali ini aku mau bercerita mengenai kehidupan koas ku.

Sebelumnya sedikit informasi untuk kalian yang belum tau, koas atau Co-Ass atau Co-assistent doctor adalah lulusan sarjana kedokteran yang sedang menjalani pendidikan profesi dokter. Jadi setelah 3,5 – 4 tahun sarjana kuliah S-1  (preklinik), akan dilanjutkan ke pendidikan profesi dokter sekitar 2 tahun lamanya.

Di tempatku, koas lamanya 2 tahun 3 bulan untuk keseluruhan stase. Nah, awal tahun ini aku menjalani salah satu stase minor, yaitu Forensik.

Stase Forensik ini dimulai di awalan bulan Januari dan berakhir di pertengahan bulan Februari (6 minggu). Sejujurnya, semua stase yang telah ku jalani selama koas ini berkesan. Namun, kali ini aku mau cerita mengenai stase ini dulu ya. Kalau ada kesempatan, aku bakal cerita mengenai kehidupan koasku di postingan lain.

Sebelumnya, saat kuliah preklinik dulu kami sudah terpapar mengenai Ilmu Kedokteran Forensik. Tapi cuma sebatas teori doang, belum ada praktik dan sejujurnya belum terbayang gimana asiknya ilmu Forensik ini.

Ilmu Kedokteran Forensik atau Forensic Medicine didefinisikan sebagai ilmu yang mempelajari penerapan ilmu kedokteran untuk kepentingan peradilan. Meskipun ilmu kedokteran, namun aplikasinya bukan untuk kepentingan masalah kesehatan ataupun kedokteran, melainkan untuk kepentingan penegakan hukum. Bahkan sejak jaman Hindia Belanda dulu, sudah ada yang menyebutnya sebagai Ilmu Kedokteran Kehakiman.

Ilmu Kedokteran memang begitu luas, nah salah satunya ya Ilmu Kedokteran Forensik ini. Berikut aku ringkas fungsi utama ilmu kedokteran forensik, yaitu:

  1. Membantu penegak hukum menentukan apakah suatu peristiwa yang sedang diselidiki merupakan peristiwa pidana atau bukan.
  2. Membantu penegak hukum mengetahui bagaimana proses tindak pidana tersebut.
  3. Membantu penegak hukum mengetahui identitas korban.
  4. Membantu penegak hukum mengetahui identitas pelaku tindak pidana.

Sebagai dokter umum maupun sebagai Dokter Spesialis Forensik dan Medikolegal (Sp.FM.) tentu harus memahami ilmu kedokteran forensik karena merupakan bagian dari tugas profesinya.

Selama 6 minggu, aku menjalani keseharian sebagai koas forensik di Rumah Sakit Polda yang merupakan rumah sakit pendidikan jejaring universitasku. Awalnya sempat pesimis, untuk rumah sakit tipe C di daerah yang bukan kota besar untuk dapat kasus-kasus forensik yang bagus dan menarik.

Tapi ternyata pemikiranku salah, selama 6 minggu penuh, lumayan banyak kasus yang kami dapatkan. Baik itu kasus visum mati maupun visum hidup. Kasus unik, seperti identifikasi bagian tubuh manusia pun juga kami dapatkan.

Minggu pertama menjadi koas forensik, langsung dapat bejibun kasus visum hidup. Baik itu kasus KDRT, penganiayaan, pencabulan, pemerkosaan, dan masih banyak yang lainnya. Dan tidak lupa kasus visum mati pertamaku, kasus gantung diri.

in frame: forensics team

Aku masih ingat, malam itu sekitar pukul 9 malam. Aku yang lagi jaga malam IGD, tiba-tiba mendapat pemberitahuan mengenai akan datang jenazah yang diduga gantung diri. Dengan secepat kilat, aku langsung mengirim pemberitahuan ke Grup WA kelompok koas agar mereka segera hadir. Nah, kalau di Forensik ada aturannya. Untuk kasus visum mati, semua koas forensik harus hadir maksimal 1 jam setelah pemberitahuan. Jadi semuanya wajib ikut  visum mati.

Visum mati dilakukan di kamar jenazah. Jika tidak ada dokter spesialis forensik di tempat, dapat dikerjakan oleh dokter umum (biasanya dokter umum yang sedang jaga IGD saat itu).

Proses melakukan pemeriksaan visum ga sesederhana itu ya. Sebelumnya, harus ada surat permintaan visum terlebih dahulu dari kepolisian. Jadi ga asal diperiksa aja, kasian kan jenazahnya. Kita harus menghargai jenazah dan keluarganya.

Biasanya sambil menunggu persiapan, di depan kamar jenazah rame nih. Banyak wartawan dari berbagai media. temenku sering nih jadi sasaran dan masuk berita hehehe.

Setelah persiapan selesai, mulailah jenazah diperiksa dengan seksama dan detail. Dalam proses ini, diterapkan Ilmu Kedokteran Forensik dengan sebaik-baiknya.

Setelah selesai pemeriksaan luar, biasanya akan diputuskan apakah perlu pemeriksaan lebih lanjut atau tidak. Di sinilah pertimbangan perlu atau tidaknya dilakukan pemeriksaan dalam (otopsi) pada jenazah.

Jadi, beda ya…. visum sama otopsi. 

Selanjutnya, setelah selesai pemeriksaan. Maka, dokter pemeriksa/penanggung jawab akan membuat laporan visum resmi dan diserahkan ke pihak kepolisian yang bertanggung jawab.

in frame: Forensics team

Hari-hariku selama 6 minggu di koas forensik di isi oleh kasus-kasus yang beragam dan menarik. Aku sungguh bersyukur dapat belajar dari banyak orang di sekitarku. Dan juga dapat belajar dari guruku yang merupakan salah seorang Spesialis Forensik terbaik. Bukan cuma soal ilmu kedokteran forensiknya, tapi juga banyak pembelajaran moral yang kudapat dari setiap kasus-kasus yang kutemui.

Well, aku ga terlalu pandai bercerita hehe. Beda banget rasanya nulis curhatan begini dibandingkan sama ngereview produk di postingan lain. But, I enjoy it. Hope you enjoy my writing too.

Semoga informasi dia tas bermanfaat ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *