Holla…
Akhir-akhir ini jarang update tiap hari. Karena lagi sibuk mudik dan banyak acara jadi ga sempat nyari bahan buat postingan.
Oke… kebetulan pada tanggal 15 Mei 2018 aku ngikutin salah satu acara mengenai Sosialisasi mengenai Bahaya Narkoba yang ditujukan untuk masyarakat dan pemuda. Sosialisasi yang diadakan oleh KESBANGPOL ini membahas mengenai pengenalan narkoba, bahayanya, serta aspek hukum mengenai penggunaan narkoba dilanjutkan dengan informasi dasar mengenai HIV/AIDS dan napza.
Maraknya penyalahgunaan narkoba akhir-akhir ini sangat meresahkan masyarakat. Tingginya angka pemakaian pada usia remaja menjadi suatu pr penting bagi seluruh lingkup masyarakat untuk memeranginya. Sudah banyak diadakan upaya pencegahan primer berupa sosialisasi mengenai narkoba dan bahayanya dan juga pengenalan lewat media sosial serta bangku sekolah juga sudah ditempuh. Namun, angka pemakaian narkoba dari tahun ke tahunnya terus meningkat.
Materi pertama mengenai pengenalan seluk beluk narkoba dan dampaknya jika disalahgunakan disampaikan oleh KASAT RES Narkoba Polres Tanah Datar, Bapak AKP Syafrinal, S.H., M.H. Narkoba banyak macamnya, mulai dari opiat (heroin, putauw), morfin, ganja (kering atau basah), amfetamin, ekstasi, obat penenang (obat tidur, pil koplo dll), dan shabu serta jenis-jenis lainnya.
Penyalahgunaan narkoba dapat disebabkan oleh faktor internal dan eksternal. Faktor internal yang dapat menjadi penyebab penyalahgunaan narkoba diantaranya, rasa ingin tau yang berlebihan, krisis identitas, serta kontrol diri yang lemah. Ketiga hal tersebut rawan terjadi pada usia remaja. Memang tingkat usia pemakai narkoba saat ini paling tinggi ada pada usia remaja hingga dewasa muda. Selain itu juga ada faktor eksternal yang berpengaruh, yaitu keluarga, pengaruh teman, serta keadaan lingkungan individu tersebut. Beberapa contoh masalah dikeluarga yang dapat memicu keinginan untuk menyalahgunakan narkoba pada anak adalah masalah seperti perceraian orangtua, perselisihan anggota keluarga, masalah komunikasi, serta yang rawan juga adalah gaya mendidik dan memanjakan anak yang berlebihan.
Baca Undang Undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Pencegahan penyalahgunaan narkoba bisa dilakukan melalui beberapa cara berikut:
- Pencegahan Primer (sosialisasi pada orang-orang yang belum terkena narkoba)
- Pencegahan Sekunder (pencegahan pada orang-orang yang baru masuk dalam dunia penyalahgunaan narkoba)
- Pencegahan Tersier (pencegahan lebih lanjut seperti rehabilitasi pada pasien penyalahgunaan narkoba, mencegah penyebaran narkoba dan lain sebagainya)
Hal yang penting dalam membentengi diri dengan penyalahgunaan narkoba, adalah sebagai berikut:
- Prinsip keteladanan
- Motivasi (rohani dan moral)
- Keluarga yang harmonis
- Pilih teman yang baik
- Tinggallah di lingkungan yang aman dan baik juga
- DIRI SENDIRI (sebaik baiknya benteng ya diri sendiri)
Terakhir,
“Jangan sekali kali mendekati narkoba, jadilah orang yang berprestasi, sukses dan disayang teman”
Tidak sulit menjauhi narkoba, semua bisa dimulai dari kesadaran diri masig-masing.
Terima kasih udah mampir baca ya, semoga info di atas bermanfaat 🙂